Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Mojokerto

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Mojokerto

Tugas Pokok dan Fungsi

Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto mempunyai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto sebagai berikut :

Tugas Pokok :

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengorganisasian perumusan kebijakan daerah, pengordinasisan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan dan kerjasama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan bahan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  2. Perumusan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi dan kerja sama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  3. Perumusan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  4. Perumusan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  5. Perumusan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto