Stuktur Organisasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah

Demo Image

Stuktur Organisasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Bagian Organisasi Setda Kab Mojokerto berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, terdiri dari :

Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerja Sama, memiliki tugas :

  1. Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama;
  2. Menyusun bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama;
  3. Menyusun bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, kententraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  4. Melakukan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA);
  5. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama;
  6. Melakukan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perangkat Daerah;
  7. Menyusun bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri;
  8. Melakukan pengolahan data kerja sama daerah dalam negeri;
  9. Melakukan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam negeri;
  10. Melakukan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
  11. Melakukan pembinaan dan pengawasan kerja sama dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah;
  12. Melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri;
  13. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  14. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan.

Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, memiliki tugas :

    1. Melakukan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
    2. Melakukan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan/desa serta nama lain dan/atau pemindahan ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan;
    3. Melakukan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
    4. Menyusun bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
    5. Melakukan pembinaan dan evaluasi kecamatan dan kelurahan;
    6. Menyusun bahan kebijkan pelimpahan sebagian  kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
    7. Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
    8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kewilayahan;
    9. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
    10. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan.

Sub Bagian Otonomi Daerah, memiliki tugas :

    1. Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
    2. Melakukan penghimpunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD);
    3. Melakukan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    4. Melakukan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    5. Menyusun bahan laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah;
    6. Melakukan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum;
    7. Melakukan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
    8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang otonomi daerah;
    9. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
    10. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto